Beranda | Artikel
Berbuka Puasa Dan Sahur Dengan Rokok
Selasa, 22 Mei 2018

MENGAWALI BUKA PUASA DAN MENGAKHIRI SAHUR DENGAN ROKOK

Pertanyaan.
Seseorang bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah bahwa dia diuji oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kebiasaan merokok dan dia meminta agar syaikh mendoakannya agar dia bisa lepas dari perbuatan tersebut, kemudian dia mengatakan : Sesungguhnya dia mengakhiri sahurnya dengan menghisap rokok dan ketika dia mendengar adzan (Maghrib) dikumandangkan dia memulai berbuka dengan menghisap rokok sebelum makan dan minum, maka apakah boleh baginya melakukan hal ini dan bagaimana hukum puasanya?

Beliau rahimahullah menjawab.
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan seluruh sahabatnya.

Kita memohon kepada Allah agar saudara kita ini dilindungi atau dibebaskan dari perbuatan merokok ini, dan semoga Allah Azza wa Jalla menjaga kita dari kesalahan dan ketergelinciran serta menganugerahkan kesempatan bertaubat darinya. Dan seseorang bila ingin mendapatkan sesuatu, maka tidak cukup hanya dengan berdo’a saja, akan tetapi dia harus beramal (melakukan sebab-sebab) sehingga hal itu sejalan dengan hikmah Allah.

Oleh karena itu, bila seseorang berdoa memohon rezeki berupa anak, maka dia tidak akan mendapatkan seorang anak kecuali setelah dia menikah. Bila dia memohon surga, maka dia tidak akan sampai ke surga kecuali setelah dia mengerjakan amal shalih yang bisa mengantarkan ke surga. Seperti itulah, jika seseorang berdoa kepada Rabbnya agar terjaga dari perbuatan dosa, maka dia harus melakukan sesuatu atau menempuh jalan (yang bisa menghalangi dari dosa), sehingga itu menjadi pertanda bahwa Allah mengabulkan do’anya.

Adapun terkait perbuatan yang dia lakukan yang mengakhiri sahurnya dengan menghisap rokok, dan mengawali berbuka puasanya juga dengan menghisap rokok, maka sesungguhnya merokok hukumnya haram, baik dalam keadaan seperti ini atau dalam keadaan yang lain. Karena di dalam rokok terdapat banyak kemudharatan (yang membahayakan) badan, harta dan agama. Semua yang seperti itu diharamkan oleh syari’at, karena (diantara) kaidah agung dalam agama Islam ini adalah : Agama ini mendatangkan manfaat dan menghilangkan kemudharatan.

Penanya tidak boleh melakukan pebuatan ini walaupun dia merokoknya sebelum sahur, itu tatap haram baginya dan walaupun dia merokoknya setelah berbuka puasa dengan kurma dan air, maka itu tetap haram baginya.

Hendaklah orang yang berakal lagi beriman senantiasa memohon pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla agar bisa terlepas dari perbuatan haram ini. Dan bulan Ramadhan adalah kesempatan bagi seseorang yang mendapatkan taufiq untuk (terlepas dari kebiasaan merokok). Karena pada siang harinya, dia sudah bisa menahan diri dari merokok dan apabila masuk waktu malam dia bisa melupakan rokok dengan makanan dan minuman yang Allah Azza wa Jalla bolehkan serta tidak duduk-duduk (bergaul) dengan orang-orang yang merokok.

Ketika berbuka puasa, yang disunnahkan adalah berbuka dengan ruthab (kurma matang yang masih basah). Apabila tidak ada, maka dengan tamr (kurma matang yang sudah kering). Jika tidak ada, maka dengan air. Jika tidak ada air, bisa berbuka dengan memakan jenis makanan apa saja yang Allah Azza wa Jala bolehkan.

Dan ada kebiasaan sebagian orang awam, jika sedang berada pada suatu tempat yang tidak ada makanan dan minuman, dia memasukkan jari tangannya ke mulutnya kemudian menghisapnya. Mereka mengatakan sesungguhnya ini adalah (cara) berbuka (bila tidak ada makanan dan minuman), (namun yang benar) tidak seperti itu. Yang benar, jika dia tidak mendapatkan apa-apa yang bisa dimakan dan diminum maka cukup dengan niat yaitu niat berbuka dan menyudahi ibadah puasanya.[1]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin, 20/81-82


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/9134-mengawali-buka-puasa-dan-mengakhiri-sahur-dengan-rokok.html